Serang, IDN Times - Ombudsman Banten masih menerima laporan kecurangan dan kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya, di jalur Prestasi.
Dari sampling yang ditemukan Ombudsman Banten, pihak sekolah sempat meloloskan calon peserta didik yang memiliki sertifikat prestasi. Namun, kejanggalan justru terlihat karena beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan.
"Calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan atau blank," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Rabu (10/7/2024).