Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Otak Pembunuh Bocah Dilakban Asal Cilegon Terancam Hukuman Mati

Otak Pembunuh Bocah Dilakban Asal Cilegon Terancam Hukuman Mati
Dok. Istimewa/Polda Banten
Intinya Sih
  • Saenah didakwa pembunuhan berencana terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan, dengan ancaman hukuman mati.
  • Terungkap bahwa Saenah bersama Ridho dan Emi merencanakan untuk menganiaya Amelia Pransica, ibu korban, sebelum akhirnya merencanakan pembunuhan anaknya.
  • Jenazah Aqila ditemukan di Pantai Muara Cihara setelah dibuang oleh terdakwa ke Sungai Cihara pada 19 September 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Saenah (38), salah satu otak pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun yang ditemukan dilakban bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia pun didakwa dengan pasal hukuman mati.

Saenah akhirnya menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua menolak ikut sidang.

“Perbuatan terdakwa Saenah bersama-sama dengan saksi Ridho alias Rahmi dan saksi Emi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (19/2/2025) malam.

Pasal 340 KUHP mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

1. Terdakwa mengaku sakit hati atas perlakuan ibu korban

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Di depan majelis hakim Dessy Darmayanti, Saenah mengaku sakit hati atas perbuatan ibu korban, yaitu Amelia Pransica, yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar Paylater belanjaan milik Amelia.

Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Ketiga terdakwa yang sama-sama memiliki dendam dan pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk menganiaya Amelia.

"Keesokannya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak," kata Rima, membacakan dakwaan.

2. Terdakwa mengubah target karena Amelia tengah hamil

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia bernama Aqilatunnisa Prisca. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.

Dua hari kemudian, mereka membawa Aqila ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana ketiga terdakwa menyiksa Aqila hingga meninggal dunia. Aqila, kata JPU, sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.

“Sekira pukul 14.45, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia,” kata Rima.

3. Mayat korban dibuang di Sungai Cihara

Ilustrasi Mayat (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Mayat (IDN Times/Mardya Shakti)

Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer. Jenazah asalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

Keesokannya, ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan jasad Aqila, tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar, tapi langsung ditolak oleh Yayan.

Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang. Jenazah Aqila kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara,” katanya.

Penemuan mayat itu kemudian viral di sosial media setelah ada yang mengunggahnya di media sosial Facebook.

Selain Pasal 340, Saenah juga didakwa melanggar Pasal 338, dan atau Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C serta Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui, terdakwa lainnya yaitu Emi, Ridho, Ujang, dan Yayan telah lebih dulu menjalani sidang pada minggu lalu. Untuk Ujang dan Yayan tidak dilakukan penahanan karena keduanya dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun. Tapi keduanya tetap diadili dan wajib hadir ke persidangan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khairil Anwar
EditorKhairil Anwar

Latest News Banten

See More