Serang, IDN Times - Saenah (38), salah satu otak pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun yang ditemukan dilakban bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) didakwa melakukan pembunuhan berencana. Dia pun didakwa dengan pasal hukuman mati.
Saenah akhirnya menjalani sidang dakwaan setelah sebelumnya dua menolak ikut sidang.
“Perbuatan terdakwa Saenah bersama-sama dengan saksi Ridho alias Rahmi dan saksi Emi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (19/2/2025) malam.
Pasal 340 KUHP mengatur bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
