Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kepada pemerintah kecamatan. Langkah ini disiapkan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan infrastruktur yang sering dikeluhkan warga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menilai, penanganan infrastruktur skala kecil akan lebih efektif jika dapat langsung ditangani di tingkat wilayah tanpa harus menunggu proses yang panjang di tingkat kota.
