(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Selama ini, 23 destinasi wisata di Kabupaten Lebak dilarang buka dan menggelar acara yang mengundang keramaian, kepadatan dan berkerumun.
"Kami minta semua destinasi wisata maupun tempat hiburan bisa mematuhi penetapan surat edaran," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, objek wisata di Kabupaten Lebak itu di antaranya destinasi budaya masyarakat Baduy, Wisata Alam, Wisata Religi, Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, Air Panas, Curug, Arung Jeram, Museum Multatuli dan Wisata Buatan.
Pelarangan destinasi wisata tersebut dipastikan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, namun pihaknya berharap penyebaran COVID-19 tidak berlangsung lama.
"Kita berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan destinasi wisata kembali dibuka kegiatannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Gedung Museum Multatuli Rangkasbitung Kabupaten Lebak Ubaidillah Muktar mengatakan pihaknya tetap mentaati penetapan SE pemerintah daerah dengan menutup kegiatan untuk mencegah penularan virus corona.
Selama ini, kata dia, penyakit Corona itu sangat membahayakan dan mematikan. "Kami mendukung penutupan destinasi wisata itu untuk mencegah pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.