Setelah sepakat soal commitment fee yang diterima, Asep membawa Parjianto untuk menemui Yan Junjung selaku Kabid Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK proyek pembangunan breakwater Cituis di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
"Saat pertemuan dengan Yan Junjung, selain memperkenalkan saksi, dia juga menyampaikan bahwa orang yang akan mengerjakan pekerjaan breakwater itu adalah saksi dengan meminjam nama CV Kakang Prabu," katanya.
Subardi menegaskan Yan Junjung juga mengetahui adanya komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek Breakwater Cituis Tangerang atau sekitar Rp3,7 miliar.
"Juga setelah sepakat adanya commitment fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak. Tanggapan Yan Junjung saat itu menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto)," katanya.
Subardi mengatakan dari pertemuan itu terdakwa Asep dan Parjianto kembali ke tempat pertemuan di Kafe Wanda Galuh, untuk membuat perjanjian, dan pemberian uang senilai ratusan juta rupiah.
"Sesampainya di Wanda Galuh saksi menandatangani surat kerja sama proyek pekerjaan Breakwater Cituis DKP. Saksi menitipkan dana sebesar Rp200 juta, Asep selaku pihak kedua menerima uang bersedia bertanggung jawab mengembalikan apabila pekerjaan tidak terealisasi," katanya.
Sementara itu, terdakwa Asep Saepurohman membantah adanya pembahasan commitment fee proyek Breakwater Cituis Tangerang dalam pertemuan antara dia bersama Parjianto dan Yan Junjung di Kantor DKP Provinsi Banten.
"Parjianto tahu, berkenalan tahu (dirinya). Tidak ada bahasan commitment fee di Wanda Galuh, karena baru bertemu. Tidak ada bahasan pemberian fee, hanya menawarkan paket (pertemuan dengan Yan Junjung)," katanya.
Usai membacakan BAP, sidang dilanjutkan dengan keterangan ahli. Sidang gratifikasi Proyek Pekerjaan Breakwater Cituis Tangerang ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan.