Pelaku Mutilasi Kekasih di Serang Terancam Hukuman Mati

- Mul (23) terancam hukuman mati karena pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19) di Kabupaten Serang.
- Pelaku menjemput korban untuk menggugurkan kandungan, namun cekcok terjadi dan pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher menggunakan kerudung.
- Pelaku memotong kepala, tangan, dan kaki korban setelah tewas, lalu membuangnya ke sungai untuk menyembunyikan jejak perbuatannya.
Serang, IDN Times - Mul (23), pelaku pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, SA (19) di Kabupaten Serang terancam hukuman mati. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, Mulyana bakal dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karena hasil dari pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," kata Yudha saat konfernsi pers, Senin (21/4/2025).
1. Pelaku menjemput korban dengan dalih untuk membeli obat menggugurkan kandungan

Sebelum kejadian pembunuhan, yakni pada 13 April 2025, pelaku menjemput korban di kediaman kakeknya di daerah Padarincang. Menurut Yudha, alasan pelaku saat itu untuk bertemu penjual obat untuk menggugurkan kandungan di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang.
Saat sampai di lokasi, obat tersebut tidak ada. "Sesampainya di lokasi terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka," katanya.
Saat terjadi cekcok, korban sempat memukul sehingga pelaku tersulut emosi dan menghabisi nyawa dengan mencekik leher korban dengan kerudung yang dipakai korban. Bahkan setelah pingsan, pelaku melilitkan kerudung itu ke leher dan menenggelamkan kepala korban hingga tewas.
"Di sini kami lihat bahwa niatan dari pelaku memang ingin menghabiskan nyawa korban. Ketika dia tidak berniat (membunuh) tentunya cekcok, kemudian dicekik, dia pasti meninggalkan lokasi," katanya.
2. Bagian tubuh korban dipotong-potong dan dibuang ke sungai

Setelah korban tewas, pelaku pulang ke rumah mengambil golok, kemudian kembali lagi ke lokasi. Pelaku memotong kepala, tangan dan kaki korban, lalu memasukan bagian tubuh itu ke dalam karung beserta dompet, hanphone dan jam tangan korban kemudian dibuang ke sungai.
"Di sini tersangka, kemudian berusaha menyembunyikan atau menggunakan kayu besar, korban ditenggelamkan, selanjutnya korban tersangka kembali ke rumahnya," katanya.
3. Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan berencana

Atas rangkaian kejadian di atas, kata Yudha, sudah ada niatan pelaku untuk menghilangkan jejak-jejak perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk pasal yang kami tersangkakan yaitu Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana," katanya.