Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra menyebut, bantuan yang diberikan tersebut adalah judul yang berbeda dengan BPUM dengan besaran nominal Rp2,4 juta per UKM yang lolos verifikasi.
"Itu bukan BPUM, tapi BSMUM," jelasnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/12/2020).
Disperindag KUKM Kota Tangerang mengaku, bantuan Rp1juta itu merupakan solusi terhadap pelaku UKM di Kota Tangerang yang tertolak mendaftar BPUM Kementerian KUKM RI.
"Kami masih perjuangkan yang sudah didaftar ke BPUM/kementerian, tapi tertolak. Kami carikan solusi dengan sumber dana APBD, makanya besarannya hanya 1 juta karena anggaran juga terbatas," jawabnya.
Dia mengaku, warga yang ditolak BPUM Kementerian KUKM Pusat itu, karena terkendala persoalan administrasi. Sehingga mendapat penolakan sebagai penerima BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku UMKM. "BI checking, masih punya pinjaman dan lain -lain," ungkap dia.
Saat ditanya mengapa penyalurannya dengan cara tunai, dia menjawab bahwa proses pengadministrasian bank memmakan waktu hingga 2 pekan.
"Ini akhir tahun anggaran, dan data yang dari kementerian baru 5 hari ke belakang. Kalau sistem perbankan harus proses buka rekening dan pengajuan administrasi dari pihak bank lebih dari 2 minggu, sehingga anggaran tidak bisa diserap," ucap dia.
Sementara jika secara tunai, imbuhnya, penyalurannya bisa cepat dilakukan dan disebar ke tingkat kecamatan bahkan kelurahan.