Pemerintah Undur Pilkada ke Desember, KPU Tangsel: Kami Siap!

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal 9 Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Namun dari keputusan itu, Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi COVID-19 berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
KPU Tangsel sebagai salah satu yang akan ikut Pilkada Serentak 2020 menyatakan siap saja dengan keputusan pemerintah pusat.
1. KPU Tangsel belum tahu detail perubahan jadwal pilkada

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru membaca berita saja mengenai persetujuan pilkada yang akan diselenggarakan bulan Desember mendatang itu.
“Belum ada edaran atau instruksi resmi dari KPU RI mengenai pilkada ditunda sampai Desember nanti,” ujarnya.
2. Pemerintah pusat harus siapkan peraturan baru

Bambang menyebut, jika memang pilkada diundur ke Desember 2020, maka KPU RI dan pemerintah pusat harus memiliki rencana mekanisme tahapan yang baru, karena mekanisme sebelumnya sudah tidak berlaku. Artinya, pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan baru dalam pelaksanaannya.
“Kami juga telah mempersiapkan diri, karena tahapan kan hanya mundur beberapa bulan saja. Yang terpenting saat ini ialah aturan resmi mengenai penundaan dan penetapan tahapan baru,” ujarnya.
3. Wacana penggunaan dana pilkada untuk COVID-19, KPU Tangsel belum kembalikan uang ke pemkot

Bambang juga menjelaskan soal dana operasional yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangsel untuk Pilkada Serentak 2020. Dana itu, sedianya ditarik untuk kepentingan penanganan COVID-19.
Bambang mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada surat resmi penarikan uang dari Pemerintah Kota Tangsel kepada KPU Tangsel.
“Soal hibah, sampai sekarang kami belum ada edaran dari pemkot penarikan hibah itu. Jadi pelaksanaan pilkada di Desember nanti rasanya tidak perlu pengajuan hibah baru ke pemkot,” ujarnya.
“Saat ini kan masyarakat belum tahu kapan pilkada serentak dimulai. Jadi tentunya sosialisasi akan kita lakukan secara masif untuk tanggal baru Pilkada Serentak 2020,” sambungnya.



















