Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Dijerat TPPU, Aset Mewah Disita

- Aset mewah disita termasuk rumah mewah yang digunakan sebagai pabrik pil PCC
- Aliran dana mencurigakan hingga Rp8 miliar ditemukan pada rekening Beny dan Reni
- Keduanya ditahan di Rutan Serang dan tengah menjalani hukuman terkait produksi dan peredaran narkoba jenis PCC
Serang, IDN Times - Pemilik pabrik narkoba jenis PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Beny Setiawan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya Beny, istrinya Reni Maria Anggraeni juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Untuk perkara TPPU tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti hasil sitaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebelumnya, Beny dan jaringannya sudah menjalani proses persidangan untuk perkara terkait produksi narkoba.
1. Aset yang menonjol salah satunya rumah mewah yang jadi pabrik

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq mengatakan, hasil kejahatan narkoba tersebut digunakan pasangan Beny dan Reni untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi. Beberapa aset yang sudah disita, yakni satu unit kendaraan truk Isuzu Traga warna putih-silver dan 9 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Serang.
Salah satu aset yang menonjol adalah rumah mewah di kawasan Perumahan Bumi Taktakan Indah, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, yang digunakan sebagai pabrik produksi pil PCC. “Semua aset sudah disita oleh penyidik BNN sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (7/8/2025).
2. Ada hilir mudik uang Rp80 juta hingga Rp8 miliar milik Beny dan Reni

Dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencurigakan pada tiga rekening berbeda milik Beny dan Reni. Nilai transaksi di rekening-rekening tersebut berkisar dari Rp80 juta hingga Rp8 miliar.
“Dua rekening atas nama Beny Setiawan dan satu lagi atas nama Reni Maria. Transaksinya bervariasi, dari Rp80 juta sampai Rp8 miliar,” ujar Siddiq.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Keduanya juga tengah menjalani hukuman soal produksi dan peredarannya

Selain itu, keduanya juga diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis PCC dan kini ditahan di Rutan Serang.
“Aset-aset yang disita seluruhnya berada di wilayah Kota Serang. Tidak ada kendaraan mewah atau barang-barang seperti jam tangan mewah yang ditemukan,” katanya.
Dengan pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang untuk segera disidangkan.
Diketahui dalam perkara peredarannya, Reni Maria Anggraeni telah divonis dengan hukuman penjara 17 tahun. Reni dinilai sebagai pengatur keuangan dalam produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.