IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Ia menjelaskan, setalah keluar hasil putusan yang menyatakan Pemkab Tangerang kalah di pengadilan Tangerang maka dilakukan proses banding ke PTN Banten.
Namun, ternyata hasil putusan PTN Banten memperkuat hasil putusan PN Tangerang yang isinya memerintahkan pemerintah daerah untuk menganti rugi atas tanah di SD Negeri Kiarapayung tersebut.
"Pemkab Tangerang pada saat itu mengajukan banding melalui lawyer pemda. Kemudian keluar putusan Pengadilan Tinggi Banten tanggal 9 Maret 2021 yang amar putusannya menguatkan Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari awal bahwa pihaknya bukan tidak ada itikad baik kepada ahli waris lahan, tetapi ada prosedur yangvharus dijalankan dalam penganggaran pada APBD, baik APBD murni maupun perubahan.
Olah karenanya, proses dalam penggantian rugi tersebut terkendala pencairan dana.
Selain itu, lanjutnya, untuk upaya mediasi atau pertemuan dengan ahli waris tidak ada kendala hanya saja ada prosedur yang harus ditempuh untuk merespon dan menghormati putusan pengadilan.
"Kita harus gunakan momentum sisi penganggaran untuk APBD murni 2021 itu dibahas pada Oktober hingga November sementara hasil putusan pengadilan tinggi keluar pada Maret 2021. Maka untuk merespons hal ini kami anggarkan di perubahan 2021 untuk tim apraisal menilai SD Negeri Kiarapayung," ungkapnya.