Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara penjualan maupun distribusi obat sirup di seluruh fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, RSUD, dan apotek. Hal tersebut menyusul adanya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penelitian kasus ginjal akut anak.
"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirop sampai dengan ada keputusan BPOM," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Faridz, Rabu (19/10/2022).
1. Penghentian berlaku setelah turunnya instruksi Kemenkes
Faridz menuturkan, adapun penghentian penjualan obat sirup tersebut sudah berlaku sejak instruksi dari Kemenkes turun.
"Sejak turun instruksi Kemenkes, secara lisan sudah disampaikan. Karena dari Kemenkes itu kan direct ke seluruh Indonesia," jelasnya.