Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Akan Gratiskan PBG dan BPHTB untuk Warga Miskin di Tangsel
Dok. Pemkot Tangerang Selatan
  • Wali Kota Tangsel sedang mempersiapkan keputusan penting untuk memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi MBR.
  • Kebijakan ini mencakup pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
  • Pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pihaknya berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

"Kami sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)," kata Benyamin, Kamis (23/01/2025).

1. Kebijakan ini akan menguntungkan warga miskin

Ilustrasi kemiskinan (ANTARA/Rivan Awal Ringga)

Kebijakan ini dianggap menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks. Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi (m²'). Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.

"Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0)," kata Benyamin.

2. Pemkot Tangsel akan lakukan sosialisasi

ilustrasi dokumen (pexels.com/@anete lusina)

Benyamin menjelaskan, bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini sedang kami susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu," kata dia.

3. Benyamin berkomitmen akan buat sistem perizinan secara online

ilustrasi mengurus dokumen penting (pexels.com/Alexander Suhorucov)

Dalam pelaksanaannya, kata Benyamin, pihaknya berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

"Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri," kata dia.

Editorial Team

Related Article