Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang segera mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Hal itu untuk memperkuat keaktifan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sebagai dasar hukumnya, Wali Kota Tangerang sudah menerbitkan surat Edaran Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kota Tangerang. Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang pengaktifan Siskamling dan Satlinmas.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan, pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tangerang. "Melalui surat edaran ini, seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” kata Sachrudin, Kamis (11/9/2025).