Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Tangerang Buka Posko Validasi Ulang Mudik Gratis Kemenhub

Pemkot Tangerang Buka Posko Validasi Ulang Mudik Gratis Kemenhub
Dok. Pemkot Tangerang
Intinya Sih
  • Pendaftaran hanya secara online
  • Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun
  • Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Posko ini mulai beroperasi 11 hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, pihaknya kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” kata Suhaely, Selasa (11/3/2025).

1. Posko ini beroperasi hingga pukul 16.00 WIB

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Suhaely mengatakan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 WIB, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang.

Tahun ini, tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," kata dia.

Kuota tiket mudik gratis itu, menurut Suhaely, dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 WIB, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi.

2. Syarat dan ketentuan pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal

Latest News Banten

See More