Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, larangan ini sudah diberlakukan sejak 2023 lalu melalui Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” kata Jamal, Jumat (17/5/2024).
