Pemkot Tangerang Usul Truk Tambang Lewat Tol Kertaraja-PIK 2

- Kota Tangerang menjadi wilayah lintasan truk tambang
- Ada 6 titik pantau truk tambang di Kota Tangerang
- Pemkab Tangerang pastikan jam operasional truk tambang diterapkan
Tangerang, IDN Times - Keberadaan dan operasional truk tambang dan truk tanah di wilayah Banten masih menjadi polemik dan memicu penolakan kelompok masyarakat. Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono telah menyampaikan usulan agar ke depannya ada jalur khusus distribusi kendaraan berat di jalan tol.
"Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur Tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2,” katanya, Senin (20/10/2025). Dengan demikian, kata dia, beban lalu lintas di jalan umum bisa berkurang.
Usulan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Banten, Andra Soni dan seluruh pemimpin daerah di Banten beberapa waktu lalu.
1. Kota dan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah lintasan truk tambang

Maryono mengungkapkan, Kota Tangerang menjadi wilayah lintasan truk tambang untuk pengembangan kawasan terutama di Utara Kabupaten Tangerang. Untuk itu, Maryono menegaskan, adanya langkah terpadu dari hulu ke hilir dalam penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten perlu dilakukan.
"Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono.
2. Ada 6 titik pantau truk tambang di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang sendiri, lanjutnya, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yakni hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat,” tambahnya.
Dengan begitu, Maryono berharap, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan, seperti debu dan jalanan rusak.
3. Pemkab Tangerang memastikan jam operasional truk tambang diterapkan

Sementara itu, Bupati Tangerang, M Maesyal Rasyid menegaskan, pihaknya telah memastikan jam operasional truk tambang telah diterapkan. Apalagi, setelah adanya kisruh penggerudukan yang dilakukan warga Kabupaten Tangerang ke petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
"Kami sudah bertemu dengan Pemkab Bogor, mereka meminta kami memberi kelonggaran untuk truk tambang tapi kami menolak dan tetap berpegang pada Perbup Nomor 12 tahun 2022, yakni hanya bisa melintas pukul 22.00-05.00 WIB," tegasnya.
Diketahui, kelonggaran jam operasional bagi truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor, yakni untuk truk tak bermuatan diperbolehkan lewat pada pukul 09.00 - 11.00 WIB dan 15-00 - 16.00 WIB. Sementara, untuk truk bermuatan hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.