Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Pertamina Patra Niaga Terus Dukung Upaya Pemerintah Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran. (Foto: Warnakomunika.IDN Times)
Abdul Azis menyampaikan, pihaknya berharap pangkalan ini benar-benar dia mendistribusikan gas sesuai dengan harga yang sudah ditentukan.
"Dan juga tentu kuotanya lebih tinggi,” kata Azis.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang warung tradisional hingga toko kelontong menjual LPG 3 kg atau gas melon mulai Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.
“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung pada Jumat 31 Januari lalu.
Untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, pedagang harus mendaftar melalui online single submission (OSS).
Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.