Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan langkah jangka panjang untuk menghentikan maraknya tambang emas ilegal, terutama di wilayah rawan, seperti Lebak dan Pandeglang. Skema izin pertambangan rakyat (IPR) menjadi solusi yang didorong pemerintah agar aktivitas tambang masyarakat dapat beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Provinsi Banten sudah mengajukan beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Kami sedang menunggu keputusan dari Menteri ESDM terkait penetapan WPR,” kata Ari, Jumat (Jumat (5/12/2025).
