Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Namun hal ini tidak berlaku terhadap daerah lain di Tanah Jawara.
Tangerang Raya yang dimaksud meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Kebijakan tersebut diambil menyusul kebijakan PSBB nasional Jawa-Bali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
1. Aktivitas publik di luar rumah kembali dibatasi

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pola PSBB yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini akan sama seperti PSBB yang diterapkan pada awal pandemik, di mana aktivitas masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Diketahui, tiga daerah tersebut berstatus zona merah COVID-19.
"Mall jam buka dibatasi, tempat makanan tidak boleh makan di tempat harus take a way. Mall buka sampai jam 6 di wilayah Tangerang Raya dan ada beberapa poin yang dilarang aturan sama dengan kita lakukan di awal," kata Andika, Kamis (7/1/2021).
2. Akses keluar masuk Tangerang Raya masih boleh

Kendati PSBB Tangerang Raya diperketat, masyarakat masih bisa mengakses keluar-masuk ke tiga wilayah tersebut. Namun, pihaknya akan rapat terlebih dahulu dengan Pemerintah DKI dan Jawa Barat pada hari ini, Kamis (7/1/2021) untuk membahas terkait teknis penerapan PSBB nasional tersebut.
"Kita telah melakukan penerapan PSBB di wilayah provinsi Banten tinggal bagaimana kita menekankan kembali," katanya.
3. Perda penanganan COVID-19 segera diteken

Tak cukup di situ, untuk menekan penerapan disiplin protokol kesehatan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan COVID-19. Jika perda itu sudah diteken, maka Polri/TNI dan Satgas bisa menindak tegas pelanggar prokes termasuk penerapan denda.
"Perda penanganan COVID agar bisa di minggu ini, selesai diparipurnakan," katanya.



















