Pemprov Banten Minta ASN Tak Gunakan Gas LPG Ukuran 3 Kg

- Pemprov Banten meminta ASN untuk tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg, namun belum melarang penggunaannya karena pertimbangan finansial.
- Pasokan gas LPG 3 kg di Banten diklaim sudah berangsur normal, dengan izin pengecer untuk menjual kepada masyarakat.
- Polda Banten melakukan pengecekan rutin terhadap pangkalan LPG untuk mengantisipasi penyelewengan atau penimbunan gas bersubsidi.
Serang, IDN Times - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg). Menurutnya, ASN seharusnya memahami hak dan kewajibannya terkait penggunaan gas jenis melon tersebut.
"Memang, PNS Banten sudah paham, mana haknya, mana yang bukan haknya," kata Nana, Selasa (11/2/2025).
1. Dia mengklaim, tak semua ASN memiliki finansial yang sama

Kendati demikian, Nana mengaku, tidak semua ASN memiliki kemampuan finansial yang sama sehingga hingga saat ini Pemprov Banten belum ada surat edaran yang melarang penggunaan LPG bersubsidi.
"Kami menyesuaikan, ASN itu kan tidak semuanya punya kemampuan yang sama juga," katanya.
2. Pemprov mengklaim pasokan gas 3 kg berangsur normal

Berdasarkan laporan di lapangan, Nana mengklaim, pasokan LPG 3 kg di Banten sudah berangsur normal. Bahkan, pemerintah juga telah mengizinkan pengecer untuk menjual gas tersebut kepada masyarakat.
"Kami membantu fasilitasi biar masyarakat mudah mendapatkan akses gas 3 kilogram dan sekarang basisnya dari pangkalan sudah ke eceran lagi," katanya.
3. Polisi mengecek secara rutin pangkalan gas

Terpisah, Dirkimsus Polda Banten Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan secara rutin kepada pangkalan LPG untuk mengantisipasi penyelewengan atau penimbunan gas bersubsidi tersebut.
"Kalau ada (melakukan penimbunan) masyarakat yang mau melaporkan terkait ini, boleh," katanya.