Pemprov Tunda Pecat Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif

Serang, IDN Times - Pemprov Banten menunda pemecatan AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Apa alasannya?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengklaim, kini kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke aparat penegak hukum, terkait dugaan tindak pidananya.
"Keputusan kehati-hatian menyangkut nasib orang, kata Pak Gubernur (Al Muktabar) karena proses hukum sedang berjalan," kata Nana saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
1. Pemecatan menunggu putusan tindak pidana inkracht atas kasus AB

Selain etik dan disipilin, kata Nana, perbuatan yang dilakukan AB terindikasi melanggar tindak pidana. Korban penipuan SPK fiktif disebut telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Banten sehingga proses pemecatan menunggu putusan tindak pidananya inkracht atau memiliki hukum tetap.
"Kita lihat perkembangannya (proses pidana) karena sudah ada ke aparat penegak hukum," katanya.
2. Jika terbukti, AB bakal diberhentikan dengan tidak hormat

Jika dari proses hukum pidana dinyatakan terbukti bersalah dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, AB akan diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Ada laporan ke kami, kita sampaikan ke Pak Gubernur proses (PTDH)," katanya.
3. Hingga saat ini, AB juga belum dicopot dari jabatannya

Hingga saat ini, AB masih aktif dan belum dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Banten. Namun, pejabat eselon tiga Pemerintah Provinsi Banten itu tidak diberikan kewenangan mengerjakan kegiatan-kegiatan strategis di BPBD Banten.
"Jabatannya masih aktif. Kalau dia gak masuk (kerja), tambah berat lagi sanksinya," katanya.



















