Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang putusan banding itu dibacakan hakim PT Banten yang diketuai oleh Banding Posman Bakara.
Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan bahwa banding perkara Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan putusan PN Serang.
"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," katanya.