Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengeroyokan Perwira Polisi, Pejabat Dishub Cilegon Jadi Tersangka

Pengeroyokan Perwira Polisi, Pejabat Dishub Cilegon Jadi Tersangka
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan pejabat Dinas Perhubungan Kota Cilegon inisial ZW (36) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ipda MD (37), seorang perwira polisi yang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Selain ZW, rekannya berinisial RAP (32) yang terlibat dalam penganiayaan tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka. RAP merupakan karyawan ZW.

"Hasilnya sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan dua orang dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

1. Kedua tersangka sudah ditahan

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua tersangka dijerat Pasal 170  dan Pasal 351 KUHP yang mengatur mengenai pengeroyokan dan penganiayaan. Selain itu, tersangka ZW dan RAP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

"Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu dan selama 20 hari kedepan," katanya.

2. Ipda MD mengalami luka berat sehingga harus operasi hidung

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, saat peristiwa pengeroyokan tersebut Ipda MD tidak sedang dalam penugasan kedinasan melainkan dipicu oleh salah paham terkait usaha yang dirintis Ipda MD dengan ZW. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

"Namun dampak peristiwa ini sang perwira mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah sehingga dioperasi," katanya.

3. Dilatarbelakangi salah paham terkait usaha bersama yang dirintis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, ketegangan antara pelaku dengan korban dipicu dari salah paham terkait iklan di salah satu radio atas usaha bersama yang dirintis baik korban maupun pelaku. Namun ketegangan komunikasi di pesan Whatsapp berlanjut hingga pelaku datang ke rumah korban melakukan kekerasan.

"Kita pastikan percepatan pemberkasan dan penegakan hukum berlangsung sesuai sop yang berlaku," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews