Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penggunaan Anggaran Pilkada di KPU Kota Serang Diduga Bermasalah

Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Intinya sih...
  • Dugaan pemotongan biaya lipat dan mark up sewa gudang
  • Kerugian dari kasus itu diduga mencapai ratusan juta rupiah
  • Ketua KPU Kota Serang memilih bungkam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times  - Kejaksaan Negeri Serang tengah menyelidiki dugaan korupsi jasa pelipatan suara dan biaya sewa gedung logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke bidang Intelijen Kejari Serang mengenai penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi, dugaan penyimpangan pertama menyangkut pembayaran jasa pelipatan surat suara. Kedua, adanya indikasi mark up juga ditemukan pada biaya sewa gedung logistik di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.

1. Dugaan pemotongan biaya lipat dan mark up sewa gudang

Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pada kasus pertama, para pekerja diduga hanya menerima gaji Rp150 per lembar dan ini tidak sesuai dengan anggaran semestinya. Padahal, dalam perhitungan resmi, tarif pelipatan untuk surat suara Pilgub Banten ditetapkan Rp260 per lembar dan Pilwalkot Serang Rp310 per lembar.

Selain itu, indikasi mark up juga ditemukan pada biaya sewa gedung logistik di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp400 juta.

Setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, tim Intel Kejari Serang melakukan klarifikasi ke sejumlah anggota dan staf KPU Kota Serang. Saat ini berkas tersebut telah melimpahkan perkara tersebut ke penyidik Pidsus Kejari Serang.

Salah satu sumber internal di Kejaksaan membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di KPU Kota Serang tersebut. "Iya jasa pelipatan sama gedung logistik. Mereka menggunakan pihak ketiga untuk jasa pelipatan, namun nilainya tidak sesuai anggaran," katanya.

2. Kerugian dari kasus itu diduga mencapai ratusan juta rupiah

Ilustrasi surat suara pasangan calon tunggal dan kotak kosong (instagram.com/suaramerdeka.network)
Ilustrasi surat suara pasangan calon tunggal dan kotak kosong (instagram.com/suaramerdeka.network)

Menurutnya, atas terjadinya peristiwa tersebut diduga telah terjadi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut informasi mencapai Rp800 juta. "Nggak sampe miliaran, ratusan juta," katanya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Intel Kejari Serang Meryon Hariputra mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU Kota Serang tersebut. Dia akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Pidsus Kejari Serang.

"Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus," katanya.

3. Ketua KPU Kota Serang memilih bungkam

KPU (kpu.go.id)
KPU (kpu.go.id)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang Kota Nanas Hasinudin memilih bungkam atas permasalahan yang dialami oleh lembaganya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan video call, ia enggan memberikan keterangan dan hanya melempar senyum.

"Maaf yah tadi gak keangkat," kata Nanas sambil senyum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us