Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka adalah AG selaku pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS selaku pengurus pondok pesantren di Pandeglang. Total, sejauh ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.