Penusuk Tukang Kerupuk di Serpong Ditangkap Polisi

- Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap pedagang kerupuk Riyan Jaya (18) di Serpong.
- Pelaku adalah rival korban dalam berjualan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Peristiwa bermula dari cekcok lahan dagang dan berujung pada perkelahian dengan korban yang mengalami tiga luka tusukan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pedagang kerupuk bernama Riyan Jaya (18). Insiden penusukan itu buntut cekcok pelaku dan korban yang memperebutkan lahan dagang di Jalan Raya Serpong KM 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Terima kasih kepada Kanit dan tim, karena kasus ini diungkap belum sampai satu kali 24 jam,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
2. Pelaku adalah rival korban dalam berjualan

Pelaku berinisial ELH alias Jack (18), yang juga seorang pedagang kerupuk asal Panunggangan Utara, Kota Tangerang. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau lipat kecil berwarna biru, satu lembar surat visum, serta pakaian korban dan pelaku.
Menurut Suhardono, peristiwa itu bermula pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban hendak naik mobil pikap untuk berjualan kerupuk di kawasan Summarecon, namun dipanggil oleh pelaku.
“Korban ditanya, intinya tidak diperbolehkan berjualan di wilayah pelaku. Jadi ada ketidaksenangan karena wilayah itu hanya ingin dikuasai pelaku saja,” jelasnya.
2. Pelaku terancam hukuman 5 tahun bui

Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Saksi yang melihat berusaha melerai, namun pelaku justru mengeluarkan pisau lipat dan menikam korban tiga kali di bagian punggung kiri.
“Korban mengalami tiga luka tusukan. Pisau berhasil direbut oleh saksi dibantu karyawan restoran di sekitar lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri,” kata Suhardono.
Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian bergerak dan menangkap pelaku di hari yang sama, sekitar pukul 21.45 WIB. Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.