Rangga menjelaskan, pembobolan uang di Bank BUMN itu terjadi di Kantor Cabang (KC) Bumi Serpong Damai (BSD) Tangsel.
Modusnya, Febriana yang saat itu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank BRI KC BSD membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Pembukaan rekening fiktif itu dilakukan Febriatna bersama suaminya, Hade.
"Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka (FRW) Febriatna Retno Wisesa dan HS (Hade Suraga) mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening nasabah fiktif," katanya.
Selanjutnya, tersangka Febriana mendaftarkan rekening tersebut menjadi nasabah prioritas dan nasabah kartu kredit infinite. Setelah disetujui, uang Rp500 juta yang ada di rekening ditarik atau dikeluarkan oleh Hade. "Uang Rp500 juta ini ditarik oleh tersangka HS dan FRW," katanya.
Rangga mengatakan, kartu kredit infinite yang telah disetujui dan dikirim dari Kantor Pusat ke SLP Bank BRI KC BSD tersebut diterima oleh tersangka Febriatna. Selanjutnya, kartu tersebut diberikan Febriatna kepada Hade untuk diaktivasi.
"Setelah aktif, keduanya menggunakan kartu kredit infinite itu untuk kebutuhan pribadi," katanya.
Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP nasabah tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp5 miliar lebih.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana," katanya.