Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara AS, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berkas perkara tersangka penerima suap atau gratifikasi berinisial itu akan segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan pekan depan.
"Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan," katanya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ASN, yang saat ini menjabat di Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang tersebut bernilai miliaran Rupiah.
"Bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudar P (pengusaha)," kata Rangga melalui siaran pers, Senin (6/5/2024) lalu.
Rangga mengungkapkan, sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023 AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.
"Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS," katanya.
Rangga menerangkan, AS diduga meminta fee dalam proyek itu sebesar Rp460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.
Atas perbuatannya itu, Rangga menegaskan AS telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan pada hari ini, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap AS atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang," katanya waktu itu.