Perantara Penjual Cula Badak Perburuan Sunendi Didakwa UU Konservasi

Serang, IDN Times - Perantara penjual cula badak jawa hasil perburuan Sunendi, Yogi Purwadi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Ia didakwa telah memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Terdakwa Yogi telah melakukan penjualan cula badak hasil buruan Sunendi sebanyak empat kali sejak 2020 sampai dengan 2022 dengan nominal transaksi penjualan mencapai Rp1,3 miliar.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, sidang perkara ini digelar perdana pada 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Vera Farianti.
1. Terdakwa jadi perantara jual beli cula buruan Sunendi sejak 2020

Dalam dakwaan terungkap, pada April 2020 Sunendi Als Nendi dengan membawa satu buah cula badak, mendatangi rumah terdakwa Yogi Purwadi. Dari pertemuan tersebut, Yogi mulai jadi perantara penjualan cula badak hasil buruan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Cula badak itu kemudian dijual ke Willy dengan harga Rp260 juta.
Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi bersama dengan Erik (alm) menemui saksi Willy di sebuah hotel di Mangga Besar di Jakarta Utara dengan membawa cula badak. Lalu, Yogi menerima uang transaksi penjualan cula tersebut dan langsung menyerahkan ke Sunendi.
"Saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang (upah) dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," kata JPU Vera dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (11/6/2024).
Kemudian, pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi juga menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.
Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp 315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.
"Setelah di rumah, terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi. Dia mendapatkan bagian dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta," katanya.
2. Pada 2022 terdakwa Yogi berhasil menjual dua kali cula badak dari Sunendi

Tak berhenti di situ, penjualan cula badak jawa juga dilakukan pada Agustus 2022. Sunendi kembali mendatangi rumah Yogi untuk menjual cula badak hasil perburuan. Pada transaksi itu, cula badak laku terjual seharga Rp525 juta.
"Pembayaran kepada saksi Sunendi secara setor tunai melalui Bank BCA. Kemudian terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan keuntungan dari saksi Sunendi sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Kemudian pada Desember 2022, Sunendi kembali membawa satu cula badak untuk dijual kepada Yogi. Cula badak itu kemudian laku terjual Rp200 juta.
"Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi Purwadi dengan membawa 1 buah cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp200 juta secara cash dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari saksi Sunendi secara cash," katanya.
3. Ini pasal yang didakwakan jaksa ke terdakwa Yogi

Atas perbuatannya itu terdakwa Yogi dinilai telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," katanya.