Persidangan Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung Digelar Online

Serang, IDN Times - Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang segera diadili. Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan bakal dilaksanakan secara online atau daring.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan khawatir Agus melarikan diri saat proses persidangan dihadiri tersangka. Diketahui, pria yang tega menghabisi anaknya yang masih balita itu sempat kabur dari Rutan Polresta Serang Kota 25 Juli 2024.
“Kami sudah bersurat ke PN terkait meminta sidang online," kata Ichsan, Rabu (23/10/2024).
1. Berkas perkara telah dilimpah ke pengadilan

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani) Ichsan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan perkara Agus tersebut ke PN Serang pada Selasa (22/10/2024).
“Untuk (waktu) persidangan kami menunggu penetapan jawal sidang dari pengadilan,” katanya.
2. Agus sempat kabur dari Rutan Polresta Serang Kota

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani) Untuk diketahui, Agus sempat kabur dari Rutan Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan sel tahanan.
Empat hari melarikan diri, kemudian Agus berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Agus merupakan pelaku pembunuhan anak kandungnya yang berusia 3 tahun pada Juni lalu karena mendalami ilmu kebatinan.
Korban yang diketahui bernama NR (3) ditemukan tewas di kamarnya dengan luka akibat senjata tajam. Ibu, Herawati (26), yang juga berada di kamar saat kejadian, kaget terbangun karena cipratan darah dari NR. Ia kemudian melihat suaminya, Agus, pelaku pembunuhan, melarikan diri dengan membawa golok.
3. Keputusan sidang online bakal diputuskan majelis hakim

Dok. Istimewa/IDN Times Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Serang Moch ichwanudin mengatakan, pada prinsipnya persidangan secara online atau video conference sangat dimungkinkan. Hal itu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Namun, untuk kewenangan yang memutuskan persidangan digelar secara daring atau langsung dihadiri terdakwa akan diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Bahwa benar perkara tersebut sudah dilimpahkan ke penhadilan, saat ini masih proses penetapan utk menentukan hari sidang oleh majelisnya," katanya.





















