Serang, IDN Times - Agus (30), pelaku pembunuhan anak kandung di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang segera diadili. Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan bakal dilaksanakan secara online atau daring.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, hal itu dilakukan khawatir Agus melarikan diri saat proses persidangan dihadiri tersangka. Diketahui, pria yang tega menghabisi anaknya yang masih balita itu sempat kabur dari Rutan Polresta Serang Kota 25 Juli 2024.
“Kami sudah bersurat ke PN terkait meminta sidang online," kata Ichsan, Rabu (23/10/2024).
