Serang, IDN Times - Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen pada tahun 2024 ini masih menjadi polemik. Kalangan pengusaha menilai, pajak hiburan sebesar itu terlalu tinggi.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Ashok Kumar
mengatakan, pajak hiburan tinggi itu memberatkan pelaku usaha sebab mereka terancam ditinggal pelanggan.
"Kalau pajak hiburan paling rendah dikenakan 40 persen dan paling tinggi 70 persen, kenapa tidak sekalian saja 100 persen? Biar tutup!" kata Ashok saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
