Tangerang Selatan, IDN Times – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menilai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Pilar saat membuka Rapat Pleno Penetapan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).
Menurut Pilar, keberadaan pinjol ilegal dan rentenir kerap menawarkan akses pembiayaan yang terlihat mudah, tetapi justru berpotensi menjerat masyarakat dengan beban utang yang tinggi.
“Target untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal tentu wajib. Bukan hanya pinjaman online, tetapi juga fenomena rentenir dan sejenisnya yang menurut saya sangat membebani dan menjebak masyarakat,” katanya.
