Menaggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, langsung angkat bicara. Al Muktabar meminta semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jadi semua secara komperhensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.
Al mengatakan, apabila Nana Supiana dinyatakan melanggar netralitas ASN. Maka akan mengembalikan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kan ada kewenangan kelembagaan, jadi prinsip kita melaksanakan peraturan perundang-undangan," katanya.
Disinggung apakah Nana Supiana akan dicopot sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan menanggapi lebih dalam hal tersebut.
"Bukan soal itu (pencopotan), tapi soal aturan yang dilaksanakan nanti kita lihat yang akan dilaksanakan itu," katanya.