Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel persinyalan kereta rel listrik (KRL) yang terjadi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.
Aksi para pelaku sempat mengganggu sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta di jalur terdampak.
Polda Banten Bongkar Pencurian Kabel Persinyalan KRL di Maja dan Daru

1. Terungkap karena terjadi kendala teknis pada jalur rel
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan pencurian pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400, Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024. Sementara kasus kedua terjadi di jalur kereta api wilayah Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
"Gangguan di lokasi kedua terungkap setelah petugas pengatur perjalanan kereta api melaporkan adanya kendala teknis pada jalur rel kepada Kepala UPT Sintelis Tigaraksa sekitar pukul 23.44 WIB," kata Endang, Rabu (3/6/2026).
2. Enam kabel counting head bagian dari sistem persinyalan telah hilang
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim teknis PT KAI melakukan pemeriksaan dan menemukan enam kabel counting head yang berfungsi sebagai bagian dari sistem persinyalan telah hilang. Saat pengecekan dilakukan, para pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Endang mengatakan hilangnya kabel tersebut berdampak pada terganggunya sistem persinyalan sehingga petugas harus melakukan penanganan teknis untuk memastikan operasional kereta kembali normal.
"Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku mengambil kabel yang berada di dalam gorong-gorong dengan cara merusak saluran tersebut. Kabel kemudian dipotong menggunakan gergaji besi, ditarik keluar, lalu dikupas untuk mengambil tembaga yang berada di dalamnya," katanya.
3. Empat pelaku berhasil diamankan
Penyidik akhirnya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga orang berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah.
Selain itu, dua pelaku lain berinisial SY dan AG telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Bogor karena terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum tersebut.
"Sementara dua orang lainnya, yakni IS dan MU, masih dalam pengejaran petugas," katanya.