Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp90,5 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 73,2 kilogram, ganja 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator boiler.
