Tangerang Selatan, IDN Times - Polda Metro Jaya menggagalkan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Uang palsu tersebut diproduksi di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar terkait pemalsuan uang, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Penemuan, pengungkapan oleh Ditreskrimsus bukan hanya sekadar pengungkapan lembar kertas menyerupai uang rupiah, tetapi bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
