Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel (Dok. IDN Times/Ucup)
  • Polda Metro Jaya menggagalkan produksi 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp36 miliar di ruko Taman Tekno, Tangerang Selatan.
  • Empat tersangka ditangkap, dengan tiga diduga memproduksi dan satu sebagai pemesan. Jaringan ini diduga beroperasi sejak Maret 2026 memakai mesin offset, printer, dan alat lainnya.
  • Uang palsu berfitur menyerupai rupiah asli, tetapi belum beredar. Polisi menduga distribusi melalui perbankan swasta dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times - Polda Metro Jaya menggagalkan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar dengan total nilai mencapai Rp36 miliar. Uang palsu tersebut diproduksi di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan dilakukan Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar terkait pemalsuan uang, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

“Penemuan, pengungkapan oleh Ditreskrimsus bukan hanya sekadar pengungkapan lembar kertas menyerupai uang rupiah, tetapi bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

1. Produksi uang palsu diduga berlangsung sejak Maret

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbone mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap di lokasi diduga berperan memproduksi uang palsu. Sementara satu tersangka lainnya, AB, diduga merupakan pemesan.

Dari lokasi, polisi menemukan 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebagian telah dipotong dan siap diedarkan, sedangkan sebagian lainnya masih berbentuk lembaran.

“Jadi totalnya ada 360.000 lembar. Dari TKP tersebut juga kami bisa mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan, maupun yang masih dalam bentuk lembaran,” ujar Victor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah memproduksi uang palsu sejak Maret 2026. Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti mesin offset, printer, alat pressing, tinta, laptop, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

2. Disebut punya kualitas mirip uang asli

Polda Metro Gagalkan Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel (Dok. IDN Times/Ucup)

Victor mengatakan, uang palsu yang diproduksi jaringan tersebut memiliki kualitas yang cukup menyerupai uang rupiah asli.

Uang tersebut disebut memiliki sejumlah fitur yang menyerupai karakteristik uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

“Ini kualitas grade A, di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” katanya.

Meski demikian, Victor memastikan uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

3. Dua tersangka residivis kasus pemalsuan uang

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang. Keduanya pernah terlibat dalam perkara serupa pada 2019 dan 2022. Polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

4. Diduga akan diedarkan lewat perbankan

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Polisi menduga uang palsu tersebut rencananya diedarkan melalui jaringan perbankan swasta.

Untuk memastikan karakteristik dan keaslian uang yang disita, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). BI akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam proses pembuktian dan pemberkasan perkara.

“Kemudian yang kedua, kami akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, tentunya nanti digunakan sebagai saksi ahli di dalam rangkaian pembuktian, di dalam rangkaian nantinya pemberkasan,” tutur Victor.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan sejumlah petunjuk yang ditemukan selama proses penyidikan.

Para tersangka sementara disangkakan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article