Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono menyatakan Keputusan Wali Kota tentang pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah ditetapkan pada 8 Mei 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
“Iya benar, sudah ada Kepwal tanggal 8 Mei,” kata Wahyudi, Kamis (21/5/2026).
Namun sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sempat menyebut surat keputusan tersebut segera terbit. “Segera,” kata Benyamin saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara pada 19 Mei 2026, Wahyudi juga sempat menyatakan keputusan wali kota terkait perpanjangan jabatan Sekda masih dalam proses harmonisasi dan paraf di Bagian Hukum Setda Tangsel.
“Kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf,” ujar Wahyudi kala itu.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan keterangan tersebut.