Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser NCT Dream

Tangerang, IDN Times - Jajaran kepolisian menangkap pelaku penipuan dengan modus jasa titipan (jastip) tiket konser boyband asal Korea Selatan, NCT Dream. Pelaku diketahui berinisial ES (30) yang membuka jastip di akun media sosial Twitter.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, ES mengenalkan diri di Twitter sebagai tim resmi penjualan tiket NCT Dream yang diadakan beberapa waktu lalu di ICE BSD, Tangerang.
"Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee," kata Seala, Senin (10/7/2023).
1. Korban pertama yang melapor ditipu sebesar Rp3,4 juta

Seala mengungkapkan, korban pertama yang melapor telah tertipu sebesar Rp3,4 juta untuk satu tiket tersebut. Tiket yang dijanjikan ES tak kunjung diterima korban hingga konser berlangsung pada Maret 2023 lalu.
"Pelaku bahkan sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue, yakni di ICE BSD, tapi tiketnya tak kunjung diberikan," ujar Seala.
2. Terdapat 19 korban yang terkena modus penipuan ES

Dari penyelidikan, kata Seala, diketahui total terdapat 19 korban yang terkena modus penipuan ES. Adapun total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp94 juta.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang," tutur Seala.
3. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara

ES sendiri ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.