Polisi Tangkap Pengedar Etomidate Jaringan Internasional

Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap komplotan pengedar vape berisi kandungan etomidate jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 8.500 cartridge berisi cairan etomidate yang diperoleh dari empat tersangka.
Kabid Humas Polres Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, 2 tersangka yang ditangkap itu berinisial KH dan CW, merupakan warga negara Malaysia. "Kemudian dua lainnya inisial AS dan SY merupakan WNI," katanya, Rabu (12/11/2025).
1. Pengungkapan berawal dari informasi ada penjualan etomidate di Ciledug

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan sejak 18 Oktober 2025. Di mana, berawal dari adanya informasi mengenai penjualan etomidate di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
"Dari informasi tersebut, kami berhasil menangkap AS dan melakukan penggeledahan hingga didapatkan cartridge yang mengandung cairan etomidate sebanyak 960. Pengakuannya, (cartridge) didapat dari KH di daerah Mangga Dua, Jakarta," jelas dia.
2. Tersangka menjual etomidate dengan modus toko perangkat komputer

Tim kemudian menindaklanjuti dan mendapati KH di ruko daerah Mangga Dua, Jakarta. Modus sebagai toko jual beli perangkat komputer. KH menyimpan cartridge vape etomidate sebanyak 5.000. Pengakuan KH, etomidate tersebut didapat dari tersangka B (DPO) yang berada di Malaysia.
"Dari sana kami lakukan pengecekan alat komunikasi milik dia tersangka dan didapatkan petunjuk adanya pengendali peredaran cartridge vape adalah orang yang sama, yaitu B (DPO) dan didapatkan petunjuk bahwa CW menerima cartridge vape dari B juga," ujarnya.
Polisi pun menangkap CW di salah satu apartemen Jakarta Utara. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 2.535 cartridge berisi cairan etomidate.
Pada 4 November 2025, SY ditangkap di salah satu Apartemen daerah Teluknaga, Tangerang. Di sana, polisi juga menemukan 5 unit cartridge diduga berisi cairan etomidate.
"Mereka ini saling keterkaitan oleh pengendali yang sama yaitu B yang merupakan warga negara Malaysia dalam peredaran cartridge vape etomidate di Indonesia. Yang saat ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
3. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Para pelaku pun terancam dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Subsider pasal 436 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Pasal 435 yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

















