Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pria bernama Amin di Kota Serang. Ketiga tersangka merupakan satu keluarga.
Ketiga tersebut, JS (55), MU (31) dan AM (32) telah ditahan polisi. Mereka merupakan bapak, anak, dan ipar.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, kasus ini bermula dari korban, AN, yang mendatangi rumah saudari MH, yang merupakan keluarga ketiga tersangka.
Awalnya M menginap di rumah tersangka JS dan pulang ke rumahnya pada sekira pukul 05.30 WIB. Setibanya MH di rumah, para tersangka melihat korban Amin masuk ke dalam rumah MH.
"Para pelaku melihat sekilas ada seseorang yang masuk ke dalam rumah saudara MH dalam keadaan pintu tertutup," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/11/2024).
