Tangerang, IDN Times - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, truk tanah dilarang melintas terlebih dahulu selama tiga hari di Jalan Raya Salembaran, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut sebagai bentuk kesepakatan antara warga, pihak kepolisian, dan pemerintah daerah buntut kericuhan akibat adanya truk yang menabrak seorang anak kecil berusia 9 tahun di kawasan tersebut.
"Sudah ada pertemuan warga, dan sepakati keinginan warga kalau tiga hari ke depan masa berkabung, enggak ada truk yang melintas. Ini untuk memberi empati kepada korban," ungkap Djati pada Jumat (8/11/2024).