Tangerang Selatan, IDN Times – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus penipuan penyewaan peralatan acara yang menyebabkan kerugian hingga Rp65 juta. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus menyewa perlengkapan kegiatan penyuluhan Makan Bergizi Gratis (MBG), lalu membawa kabur sebagian besar barang yang disewa.
Kasus tersebut terjadi di Aula Himpunan Mahasiswa Banten, Jalan Semanggi II Nomor 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada 30 April 2026 lalu.
