Kota Tangerang, IDN Times - Satreskrim Polres Metro Tangerang mengamankan dua tersangka yang menjual daging sapi dioplos dengan daging babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka berinisial AD dan RT. Tersangka AD merupakan penjual daging di kios Pasar Bengkok. Sedangkan, RT yang menyuplai daging babi.
"Jadi, kasus ini modusnya mencampur daging sapi dengan daging celeng (babi)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Senin (18/5).