Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua bandar narkoba jaringan antar pulau. Kedua tersangka berinisial MOF dan MF.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6,3 kilogram sabu senilai Rp9,3 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sama di Provinsi Riau.
