Posting Presiden Boleh Berpolitik, IG Pemprov Banten Dihujat

Serang, IDN Times - Netizen berbondong-bondong menyerbu akun media sosial (medsos) Instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setelah mengunggah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, soal Presiden boleh berkampanye atau berpolitik. Postingan tersebut menyertakan pernyataan dan foto Moeldoko
"Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," tulis caption tersebut.
Diketahui, akun Instagram Official Pemprov Banten tersebut dikelola oleh Dinas Kominfo Provinsi Banten.
1. Alih-alih untuk memberi pemahaman, akunnya dihujat netizen

Alih-alih untuk memberi pemahaman ke masyarakat, akun Instagram milik Pemprov Banten dihujat oleh netizen di kolom komentar. Netizen menilai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, hendak mengikuti jejak Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe politik.
"Baru mau nanya...Owh jadi Plt Gubernur juga mau cawe-cawe mereun," tulis akun @Ariefrifad.
"Trus hubungannya dengan Pemprov Banten apa min?," tulis @thoy.
2. Netizen tuding Jokowi gunakan alat negara untuk corong pembenaran

Tak sedikit juga netizen yang menyebut semua alat negara, termasuk pemerintah daerah, menjadi corong klarifikasi terkait kontroversi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye di pemilihan umum (pemilu).
"Sepertinya semua pemprov dipaksa posting narasi ini #benerbenerdinasti," tulis akbar_dwi22.
"Semua dipakai untuk corong kekuasaan," tulis masazisitupetani.
3. Pemprov Banten akui diminta kemenkominfo sebarkan konten tersebut

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Teknis (Plt) Kadiskominfo Banten, Nana Suryana, mengatakan postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI melalui grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo.
"Grup tersebut selama ini menjadi media Pemerintah Pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah," kata Nana saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).
Ia mengaku hanya diminta untuk menyebarluaskan konten postingan tersebut sesuai arahan Kemenkominfo RI.
"Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah untuk diterbitkan segera," katanya.



















