Serang, IDN Times - Proyek pembangunan pemecah ombak di Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar, tidak dikerjakan pemenang lelang, CV Kakang Prabu. Proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tersebut, justru dikerjakan oleh pihak swasta lainnya bernama Hendra Wijaya dan Parjianto alias Anto.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dalam proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/8/2024). Terdakwa dalam kasus ini adalah pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.
"Saya yang melanjutkan (proyek Cituis)," kata Hendra Wijaya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ichwanudin itu.
