Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Proyek PSEL Kota Tangerang Batal, Pemkot Tunggu Arahan Resmi Pusat

Proyek PSEL Kota Tangerang Batal, Pemkot Tunggu Arahan Resmi Pusat
TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang (dok. Pemkot Tangerang)
Intinya sih...
  • Pemkot Tangerang menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kebijakan baru
  • Pengelolaan sampah tetap dilakukan dengan TPS3R, RDF, dan Bank Sampah
  • Masyarakat diharapkan bisa memilah sampah dari rumah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Proyek pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri di Kota Tangerang resmi dihentikan. Penghentian tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, Perpres terbaru tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).

1. Pemkot Tangerang sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup

Proyek PSEL Kota Tangerang Batal, Pemkot Tunggu Arahan Resmi Pusat
Sampah di TPA Rawa Kucing (Dok. Pemkot Tangerang)

Wawan melanjutkan, Pemkot Tangerang saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelas Wawan.

2. Pengelolaan sampah tetap dilakukan dengan TPS3R, RDF, dan Bank Sampah

Ilustrasi TPS3R.
Ilustrasi TPS3R. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Meskipun proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan, tanggung jawab pengelolaan persampahan di wilayah Kota Tangerang tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah, terutama melalui TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat.

“Secara prinsip, tanggung jawab dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus berupaya memperkuat pengelolaan sampah di masyarakat, seperti bank sampah dan pengolahan mandiri melalui magot, komposter, maupun RDF,” katanya.

3. Masyarakat diharapkan bisa memilah sampah dari rumah

Proyek PSEL Kota Tangerang Batal, Pemkot Tunggu Arahan Resmi Pusat
Sampah di TPA Rawa Kucing (Dok. Pemkot Tangerang)

Hingga saat ini, DLH Kota Tangerang tetap menjalankan pengelolaan sampah melalui TPA Rawakucing, dengan memanfaatkan berbagai teknologi pengolahan, seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik. Pihaknya pun berharap, masyarakat juga terus berperan aktif dengan mulai dari memilah sampah di rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos.

"Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Diketahui, rencananya pembangunan PSEL yang berubah menjadi Waste to Energy (WTE) di TPA Jatiwaringin bakal mulai pada Januari 2025. Pembangunan tersebut diperkirakan akan berjalan selama 24 bulan.

Share
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pemprov Banten Targetkan Bangun 1.300 Dapur untuk Program MBG

27 Okt 2025, 19:25 WIBNews