Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT KAI Buru Pelaku Pelemparan ke KRL di Petak Citeras-Rangkasbitung

IMG-20250716-WA0008.jpg
Pelemparan kaca KRL di Citeras (Dok. PT KAI)
Intinya sih...
  • PT KAI mengecam keras aksi pelemparan ke Commuter Line No.1674 di Petak Citeras-Rangkasbitung.
  • PT KAI terjunkan petugas di lokasi pelemparan dan melakukan perbaikan kaca depan kabin Commuter Line No.1674 yang pecah.
  • PT KAI minta warga berpartisipasi mencegah kejadian serupa dan mengedukasi anak-anak agar tidak melakukan vandalisme terhadap sarana perkeretaapian.

Lebak, IDN Times - PT KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan Commuter Line No.1674 oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Rabu (16/7/2025), yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB.

Usai menerima laporan masinis Commuter Line relasi Tanah Abang–Rangkasbitung itu, KAI Commuter juga langsung menerjunkan petugas pengamanan ke lokasi pelemparan. Pelemparan ini terjadi di KM 76+5 antara Stasiun Citeras–Rangkasbitung.

1. PT KAI menerjunkan petugas di lokasi pelemparan

IMG-20250716-WA0009.jpg
Pelemparan batu ke KRL di Citeras (Dok. PT KAI)

Akibat pelemparan tersebut, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Maka itu, rangkaian Commuter Line No.1674 tersebut menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan, petugas menyisir lokasi pelemparan. Selain itu, petugas juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut.

Dari penyisiran tersebut, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” kaya Joni.

2. PT KAI minta warga berpartisipasi mencegah kejadian serupa

IMG-20250716-WA0008.jpg
Pelemparan kaca KRL di Citeras (Dok. PT KAI)

Joni juga menambahkan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada aturan dan larangan kepada siapa pun untuk melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini.

“KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” kata Joni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us